Lomba Paduan Suara

Ketentuan Umum Paduan Suara

  1. Peserta adalah Kelompok Paduan Suara (KPS) yang mewakili gereja di Indonesia
  2. Gereja maksimal mengirimkan 1 kelompok Paduan Suara per kategori.
  3. Semua Penyanyi harus sesuai dengan kelompok umur yang disyaratkan kecuali pemusik dan dirigen.
  4. Jumlah penyanyi setiap KPS adalah 20 – 40 orang tidak termasuk dirigen dan pemusik.
  5. Penyanyi harus mempunyai bukti diri (kartu pelajar, KTP, dll)
  6. Bila ada keraguan tentang umur penyanyi, akan diperiksa menggunakan tanda bukti diri
  7. Kompetisi hanya dilaksanakan dalam satu babak.
  8. Setiap KPS menyanyikan 3 buah lagu yang disyaratkan oleh panitia.
  9. Partitur lagu dan iringan ditulis dalam notasi balok.
  10. Semua lagu harus dinyanyikan dengan menggunakan bahasa asli (tidak boleh saduran).
  11. KPS harus menyerahkan partitur asli atau partitur terotorisasi. Panitia tidak bertanggung jawab atas penggunaan partitur yang tidak asli dan tidak terotorisasi sehubungan dengan hak cipta.
  12. Durasi penampilan maksimal 15 menit, dihitung mulai dirigen memberi hormat sampai lagu ke tiga selesai.
  13. Panitia menyediakan grand piano (G3) dan organ Electone Yamaha ELB 02 di panggung.
  14. KPS boleh membawa alat musik sendiri yang bersifat akustik.
  15. Iringan musik yang diperbolehkan adalah iringan asli dari komponisnya.
  16. Tidak diperbolehkan menggunakan iringan midi ataupun bentuk rekaman lainnya.
  17. Panitia hanya menerima 10 Paduan Suara per kategori yang mendaftar pertama dengan ketentuan tambahan, bisa lebih dari 10 KPS apabila kategori lain, tidak memenuhi kuota.
  18. Apabila hanya ada 1 pendaftar di kategori, maka kategori tersebut dibatalkan.
  19. Panitia mengadakan pertemuan teknis, dan segala hal yang berkaitan dengan kompetisi ini dapat ditanyakan melalui nara hubung panitia.
  20. Urut tampil peserta akan diundi oleh panitia pada saat temu teknik.
  21. Keputusan Dewan Juri, mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  22. Segala yang berkaitan dengan panduan dan pendaftaran dapat diunduh di fps.katedralsemarang.or.id

 

Kategori

1. Paduan Suara Anak

  1. Paduan suara dengan tata suara S (S) A (A), beranggotakan anak-anak yang berusia < 13 tahun.
  2. Maksimal 10% penyanyi boleh melebihi batas usia yang ditentukan, maksimal berumur 13 tahun (kelahiran 2013).

2. Paduan Suara Dewasa Campuran

Paduan suara SATB, beranggotakan penyanyi dengan usia minimal 17 tahun.

 

Ketentuan Lagu

1. Paduan Suara Anak

Menyanyikan 3 lagu SACRA, dengan syarat:

  1. Satu lagu komposisi/ aransemen paduan suara karya komponis Indonesia.
  2. Satu lagu komposisi/aransemen paduan suara karya komponis luar Indonesia.
  3. Satu lagu bebas pilihan peserta yang merupakan komposisi/ aransemen paduan suara.
  4. Minimal 1 Lagu dibawakan secara acapella.
  5. Panitia berhak menolak lagu yang tidak sesuai dengan ketentuan.

2. Paduan Suara Dewasa Campuran

Menyanyikan 3 lagu SACRA dengan syarat:

  1. Satu lagu dari periode Renaissance.
  2. Satu lagu komposisi paduan suara karya komponis Indonesia.
  3. Satu lagu bebas pilihan peserta yang merupakan komposisi paduan suara.
  4. Maksimal 1 lagu dinyanyikan menggunakan iringan.
  5. Panitia berhak menolak lagu yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Ketentuan Penilaian dan Penjurian

  1. Dewan juri terdiri dari tokoh paduan suara yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
  2. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
  3. Penilaian dilakukan secara langsung oleh Dewan Juri, meliputi:
    1. Intonasi
    2. Kualitas Vokal
    3. Kesesuaian dengan partitur
    4. Penampilan Artistik keseluruhan
  4. Penilaian menggunakan sistem numerik dengan nilai maksimal 100, dengan kriteria:
    1. Peserta dengan nilai 60 s/d 69,99 memperoleh medali perunggu.
    2. Peserta dengan nilai 70 s/d 79,99 memperoleh medali perak.
    3. Peserta dengan nilai 80 s/d 100 memperoleh medali emas.
  5. Contoh Form penilaian tiap juri:
Lagu Intonasi Kualitas Vokal Kesesuaian dengan Partitur Penampilan Artistik Keseluruhan
1 80 80 82 84
2 75 80
3 85 84
Rata-rata 80 80 82 84
Total Nilai: 81,5
  1. Juara kategori diberikan kepada KPS dengan Nilai Total Rata-rata Tertinggi yang memperoleh Medali Emas.
  2. Juara kategori memperoleh uang pembinaan Rp 6.000.000,-, piala, medali, dan sertifikat.
  3. Seluruh peserta memperoleh medali dan sertifikat.

 

Ketentuan Sanksi

1. Sanksi Diskualifikasi

  1. Jumlah penyanyi lebih atau kurang dari ketentuan.
  2. Penyanyi melanggar aturan umur yang ditentukan
  3. Dipanggil 3 kali berturut-turut tidak hadir di panggung.

2. Sanksi Pengurangan nilai

Lama penampilan melebihi batas waktu yang ditentukan, dikenakan pengurangan nilai sebanyak 5 poin dari rata-rata nilai total.

3. Sanksi Administrasi

  1. Pengumpulan berkas-berkas pendaftaran termasuk lagu melebihi batas waktu yang ditentukan, dikenakan denda Rp 500.000,-
  2. Jika tidak bersedia membayar denda hingga waktu yang ditentukan, keikutsertaan dianggap gugur.

 

Ketentuan Pendaftaran

  1. Pendaftaran, melalui link pendaftaran, disertai lampiran:
    1. Satu lembar foto digital beresolusi minimal 300 dpi.
    2. Bukti Pembayaran (copy bukti transfer)
  2. Biaya pendaftaran Rp. 1.500.000 per kategori.
  3. Rekening panitia:
    Bank BCA – 2220797972
    Atas nama: PETRUS WAHYU ERAMOKO
  4. Sekretariat panitia:
    Gereja Katedral Santa Perawan Maria Ratu Rosario Suci
    Jl. Pandanaran no. 9 Semarang
  5. Nara Hubung
    Anti – 082243512717
  6. Biaya pendaftaran tidak akan dikembalikan dengan alasan apapun kecuali kompetisi dibatalkan oleh panitia.
  7. Panitia akan mengumumkan peserta yang berhak mengikuti kompetisi.
  8. Peserta harus mengkonfirmasi keikutsertaannya dengan mengirimkan 5 berkas (dijilid sesuai urutan lagu) partitur lagu yang akan dinyanyikan, melalui Pos ke alamat sekretariat panitia.

 

Tempat Lomba

Gedung Gereja Katedral  Santa Perawan Maria Ratu Rosario Suci

Jl. Pandanaran no.9 Semarang